Home / Rubrik / Berita

Program Zakat Fitrah Rumah Yatim Telah Disalurkan pada 50 Mustahik di Batununggal Bandung

gambar-headline
Bandung Post Views: 24

Dalam suasana lebaran atau Idul Fitri 1444 H Rumah Yatim masih gencar melakukan kebaikan-kebaikan.

 

Rumah Yatim telah berhasil menyalurkan bantuan Program Zakat Fitrah pada Jum'at (21/04/23).

 

Program Zakat Fitrah Rumah Yatim telah diberikan pada warga penerima manfaat di Jalan Batu Rahayu RT. 05 RW. 10 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

 

Kepada sebanyak 50 penerima manfaat Rumah Yatim telah menyalurkan bantuan dalam Program Zakat Fitrah.

 

Para mustahik atau penerima manfaat sangat berterimakasih kepada para tim Rumah Yatim dan para donatur yang telah membantu.

 

Sudah diketahui hukum membayar zakat fitrah ialah wajib untuk setiap orang dan syarat membayar zakat fitrah ialah Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup.

 

Rasulullah juga mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan fondasi sejati umat muslim yang harus dibangun. Bunyi hadist tentang zakat fitrah tersebut yaitu:

 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

 

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

 


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

2 tahun yang lalu