Home / Rubrik / Berita

Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim Sumatera Utara Sukses Salurkan Program Zakat Fitrah pada 50 Penerima Manfaat

gambar-headline
Sumatera Utara Post Views: 81

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang hukumnya wajib kepada setiap manusia, baik lelaki maupun perempuan muslim. 

Sebagai Umat Muslim, membayar zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi demi menyempurnakan ibadah yang dilaksanakan.

Di momen ini Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim Sumatera Utara telah menyalurkan Program Zakat Fitrah.

Pada Senin, (10/04) Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim Sumatera Utara telah sukses menyalurkan Program Zakat Fitrah yang diberikan kepada 50 penerima manfaat.

Program ini secara langsung disalurkan melalui tim relawan Laznas Rumah Yatim Sumatera Utara yang berlokasi di Asrama Rumah Yatim Sumatera Utara, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara.

Senyum bahagia terlihat di wajah para penerima manfaat ketika dibagikan Program Zakat Fitrah oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim Sumatera Utara.

Di dalam surat Al Baqoroh ayat 43 juga dijelaskan mengenai zakat ialah sebagai berikut

 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

 

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”.

 

Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk.

Dalam artian adalah senantiasa bersama dengan orang yang ahli beribadah.

Jangan sampai sebagai umat manusia meninggalkan beberapa hal di atas. Mengingat bahwa tujuan hidup di dunia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dengan adanya program ini semoga dapat menjadi keberkahan bagi mustahik yang menerima dan bagi para donatur.


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

2 tahun yang lalu