Medan (3/4) Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim Sumatera Utara menyalurkan Program Fidyah kepada 51 warga membutuhkan di Jl. Panglima Denai, Kel. Amplas, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Saya sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Rumah Yatim dengan menyalurkan program ini pada warga kami yang membutuhkan, hanya Allah lah yang mampu membalas donatur dan para relawan yang terlibat", ujar Zulkarnain selaku tokoh masyarakat.
Bantuan ini langsung disalurkan tim relawan Laznas Rumah Yatim Sumut kepada warga yang membutuhkan. Program Fidyah ini merupakan realisasi dari penyaluran sedekah melalui penerimaan fidyah yang di firmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Q.S. Albaqarah : 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin."
Lebih jelas lagi, ketentuan dalam membqyar fidyah, dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dalam Hadits :
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ[رواه الخمسة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui” [HR. lima ahli hadis].
Semoga bantuan yang disalurkan menjadi pembersih dan juga keberkahan harta bagi para donatur, Aamiin.
Kontributor: Moch Raihan
Editor : Rizqi Astera Ayuningtyas
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas