Sebagai manusia terkadang kita mempunyai rukhsah untuk tidak menjalankan puasa , mereka yang mempunyai rukhsah diantaranya adalah Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh,Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). dan puasa yang tidak mereka jalankan dapat di ganti dengan fidyah Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Sebagai fasilitator yang menerima pembayaran Fidyah, Rumah Yatim Jawa Barat pada (8/4) menyalurkan puluhan paket makanan yang di berikan kepada lansia di Kampung Cicangkudu RW 12 Desa Rancamulya kecamatan Pamengpeuk.
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas