Home / Rubrik / Berita

Pembayaran Dana KIfarat Anda Penuhi Kebutuhan bahan Pokok 100 Warga Miskin Cililitan

gambar-headline
Jakarta Timur Post Views: 58

Kafarat adalah istilah yang digunakan sebagai perumpamaan untuk menebus dosa yang telah dilakukan.Cara ini merupakan cara penebusan dosa dengan membayar denda karena sudah melanggar janji atau larangan Allah. Seperti Tertuang dalam Surat Al-Maidah :89

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Rumah Yatim sebagai sebuah lembaga amil Zakat Yang menjadi Fasilitator dalam pengelolaan dana sosial keagamaan lainnya menghadirkan program kafarat bagi para donatur yang ingin melakukan akad ini. Pada kesempatan kali ini dana kafarat yang sudah terkumpul di sulap menjadi 100 paket bahan pokok yang di salurkan kepada warga miskin  di di Kampung Seruni Rt/Rw 04/06 Cililitan Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur.

Bapak John Monadi Alamsyah selaku ketua RT.04 Cililitan mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih nya atas bantuan yang diberikan kepada warga miskin yang ada di daerahnya, beliau mendoakan agar para donatur beserta rumah yatim semakin berkah dan jaya selalu.

Ingin lakukan kifarat atau fidyah? silahkan klik tombol donasi .


Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

2 tahun yang lalu