Home / Rubrik / Berita

Rumah Yatim Padang Kerjasama dengan Baznas Sumbar Sukses Salurkan Program Bantuan Zakat Fitrah di Balai Gadang Kota Padang

gambar-headline
Padang Post Views: 42

Seperti yang umat Muslim ketahui, mengeluarkan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang harus dilaksanakan, zakat fitrah wajib hukumnya bagi orang Muslim.

 

Pada Senin, (17/04/23) Rumah Yatim cabang Padang telah mengadakan penyaluran Program Bantuan Zakat Fitrah yang berkerjasama dengan Baznas provinsi Sumatera Barat.

 

Program Bantuan Zakat Fitrah oleh Rumah Yatim cabang Padang dilaksanakan di Desa Air Dingin Lubuk Minturun, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 

Dengan jenis bantuan yang diberikan dalam Program Bantuan Zakat Fitrah yaitu berupa 75 paket beras yang diberikan langsung kepada 75 penerima manfaat.

 

Karena diselenggarakannya program ini para penerima manfaat merasa bahagia dan berterimakasih kepada Rumah Yatim dan donatur.

 

Perintah untuk melaksanakan zakat fitrah ini tertera dalam hadis Ibnu Umar RA yang artinya sebagai berikut.

 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

2 tahun yang lalu