Sebagai lembaga sosial yang telah berkecimpung hampir 17 tahun di Rumah Yatim , tentunya rumah yatim sangat menjaga kepercayaan donatur dengan selalu ter barui nya berbagai dokumen kelengkapan penyelenggaraan pengumpulan zakat, infak sodakoh beserta dana sosial keagamaan lainnya , oleh karena nya hari ini 29 Maret 2023 Laznas Rumah Yatim Sumatera Utara telah mengantongi, izin pengelolaan dana zakat infaq sodakoh masyarakat sumatera utara.
Izin Baznas sendiri diberikan kepada Laznas yang sebelumnya telah mengantongi izin kemenag, izin ini sebagai bukti bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Rumah Yatim merupakan sebuah upaya bersama dalam membantu pemerintah untuk mengelola dana zakat , infak sodakoh serta dana sosial keagamaan lainnya. Jadi zakat di Rumah Yatim itu mudah serta sah, ayo berzakat di rumah-yatim.org atau kunjungi gerai kami di kota-kota terdekat, selamat beramal soleh di bulan Ramadhan.
Author
Rizqi Astera Ayuningtyas