Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salah satu rukun Islam yaitu menunaikan zakat fitrah.
Dalam momen mendekati lebaran ini Rumah Yatim aktif dalam berbagi kebaikan kepada sesama manusia.
Pada Kamis, (20/04/23) kemarin, Rumah Yatim cabang Bali telah berhasil menyalurkan Program Zakat Fitrah berupa beras.
Penyaluran Program Zakat Fitrah oleh Rumah Yatim dilaksanakan di alamat Jalan Kesuma Bangsa 1, Kelurahan Pemecutan Kaje, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Rumah Yatim menyalurkan bantuan Program Zakat Fitrah kepada sebnyak 45 penerima manfaat atau mustahik.
Para penerima manfaat sangat senang dan berterimakasih ketika mendapat bantuan Program Zakat Fitrah dari Rumah Yatim.
Dalil zakat fitrah juga tertera pada hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan Shalat Id. Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Author
Ridho Nur Hidayatulloh