Di bulan Ramadhan hendaknya kita melakukan zakat fitrah dimana itu akan membersihkan diri dari dosa dan perbuatan keji serta bisa sempurnakan ibadah puasa yang sudah dilakukan selama satu bulan penuh.
Selama beribadah puasa tentunya kita masih sering berbuat khilaf dan perbuatan dosa baik disengaja ataupun tak disengaja. Oleh karena itu fungsi dari membayar zakat fitrah juga untuk bersihkan diri dari perbuatan dosa.
Maka dari itu, zakat fitrah merupakan pengganti dan penyempurna terhadap hal-hal yang masih kurang.
Rumah Yatim dengan sukses menyalurkan Program Zakat Fitrah kepada mustahik pada Ahad, (16/04/23).
Yang berlokasi di Dusun Mapak Reong Desa/Kelurahan Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kota/ Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rumah Yatim salurkan Program Zakat Fitrah kepada sebanyak 30 orang penerima manfaat atau mustahik.
Adapun jenis bantuan yang diberikan Rumah Yatim kepada para mustahik yaitu berupa uang tunai dalam Program Zakat Fitrah.
Para penerima manfaat menyampaikan banyak terimakasih, mereka bahagia dan merasa terbantu dengan adanya Program Zakat Fitrah Rumah Yatim ini.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh