Home / Rubrik / Berita

100 Paket Fidyah Sukses Diberikan pada Warga Mekarsari Depok melalui Program Ramadhan Fidyah Rumah Yatim

gambar-headline
Depok Post Views: 40

Seperti yang umat Muslim ketahui menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah wajib, namun ada beberapa orang yang memang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan oleh karena mereka yang tidak mampu itu bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah.

 

Tepat pada Minggu, (09/04) Rumah Yatim sukses mengadakan Program Ramadhan Fidyah di Jalan Musholah Al Hidayah RT 11 RW 12 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Depok Jawa Barat.

 

Program Ramadhan Fidyah Rumah Yatim membagikan 100 paket fidyah kepada warga dan disambut baik dan senang oleh warga setempat.

 

Warga menuturkan bahwa kami mengucapkan beribu- ribu terimakasih kepada Rumah Yatim dan para donatur atas pendistribusian fidyah nya Alhamdulillah ini sangat membantu bagi warga kami, mudah-mudahan menjadi berkah bagi Rumah Yatim dan para donatur.

 

Berikut ada ketentuan mengenai fidyah juga tercantum dalam firman Allah SWT melalui Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184.

 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

 

Artinya:

 

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin."

 

Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan.

 


Author

img-author

Ridho Nur Hidayatulloh

2 tahun yang lalu