Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, pada Selasa (4/5) tadi menyambangi Kantor kas Rumah Yatim cabang Kalimantan Timur, Jl. Ruhui Rahayu No.288/a, RT.75, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Dalam sambangannya, Kemenag melakukan verifikasi faktual perpanjangan izin Rumah Yatim Kaltim sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). "Alhamdulillah tadi pagi kami kedatangan tamu dari Kemenag yakni bu Hj. Munawwarah ,S. pd.l,.M.Si selaku Ketua tim pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kaltim. Beliau memeriksa semua persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat surat perizinan perpanjangan LAZ," papar Dedeng Setiawan, kepala cabang Rumah Yatim Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Dedeng mengatakan jika dalam pertemuannya, Rumah Yatim memaparkan profil dan pengelolaan lembaga, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, dan pelaporan keuangan. Setelah memaparkan semuanya, pihak Kemenag memberikan komentar dan masukannya.
"Alhamdulillah persyaratannya sudah mulai lengkap, tinggal beberapa dokumen yang harus dilengkapi, insya Allah hari ini kami lengkapi," ucapnya.
Dedeng menyampaikan, untuk langkah selanjutnya tim Rumah Yatim Kaltim akan berkunjung ke Baznas Kaltim guna memberikan persyaratan mendapat surat rekomendasi perpanjangan izin LAZ.
"Insya Allah hari Kamis kami akan berkunjung ke Baznas, nanti setelah mendapatkan SK perpanjangan perizinan, kami akan segera ke kemenag untuk mendapatkan SK perpanjangan izin operasional LAZ dari kemenag," ungkap Dedeng.
Ia berharap perpanjangan izin operasional LAZ Rumah Yatim Kaltim bisa segera diperoleh, agar bisa memperkuat ruang gerak Rumah Yatim dalam menghimpun, dan menyalurkan dana Zakat, Infaq dan Sedekah dari para donatur.
Author
Sinta Guslia