Di era sekarang ini yang serba teknologi membuat masyarakat mencari cara untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan teknologi seperti internet.
Namun kadang cara tersebut menyimpang dari norma maupun agama. Saat ini sedang marak dan mengkhawatirkan, khususnya di Indonesia mengenai judi online.
Dengan mudahnya akses internet menjadi pintu masuk untuk beberapa orang dapat terjerat dalam judi online. Orang yang bermain judi online akan menimbulkan kecanduan dan juga telah banyak merambah ke ke berbagai kalangan seperti kalangan menengah ke bawah sampai menengah ke atas.
Pada nyatanya judi online merupakan kegiatan yang memiliki banyak dampak negatif baik untuk diri sendiri maupun kepada lingkungan sekitarnya.
Berikut beberapa bahaya judi online yang patut diwaspadai.
1. Kecanduan
Seseorang yang bermain judi online akan merangsang pelepasan clopamin di otak, sehingga akan memberikan rasa senang dan kepuasan. Orang yang bermain judi online akan kecanduan dan susah lepas dari bermain judi online.
2. Kerugian
Banyak orang yang bermain di online sangat berani untuk mengeluarkan uang demi bertaruh pada judi online. Tidak sedikit penjudi yang tidak berpikir panjang untuk menjual aset dan meminjam uang hanya untuk bermain judi online. Sehingga banyak sekali kerugian yang dirasakan oleh dirinya bahkan keluarga atau orang di sekitarnya.
3. Gangguan mental
Pemain judi terkadang sangat susah mengontrol emosi. Ketika sering mengalami kekalahan dan dihantui rasa was-was mengakibatkan pemain judi online berpeluang menjadi pribadi yang lebih emosional dan gampang stres.
4. Meningkatkan Kriminalitas
Banyak orang yang bermain judi online tidak lagi memikirkan hal-hal positif yang dapat dikerjakan. Orang tersebut hanya memikirkan bagaimana caranya agar memperoleh uang dalam waktu sesingkat-singkatnya.
5. Pencurian data
Situs judi online mampu menyebabkan malware atau spyware ke perangkat pengguna. Sehingga mudah sekali terjadinya pencurian data.
6. Terkena tindak pidana
Judi adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar hukum. Menurut UU ITE pasal 45 ayat 2 (19) Tahun 2016, perjudian bisa dipidana paling lama enam tahun atau dikenakan denda Rp1 miliar.
Itulah beberapa bahaya jadi online yang harus Kita waspadai dan hindari. Jangan sampai kita ataupun keluarga kita, teman-teman kita terjerat atau kecanduan judi online. Sebaiknya kita manfaatkan waktu dengan aktivitas positif yang bermanfaat dan menghasilkan uang dengan berkah dan halal.
Author
Ridho Nur Hidayatulloh