Home / Rubrik / Berita

Qurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga Atau Satu ekor Kambing Untuk Satu Orang ?

gambar-headline
Bandung Post Views: 178

Ibadah qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba) yang dilaksanakan di tanggal 10 Dzulhijjah, atau di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.

Melaksanakan ibadah qurban bagi umat muslim yang mampu hukumnya adalah sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib. Dalam hadist riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan Rasulullah pernah bersabda:

Yang artinya: "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berqurban bagi kalian adalah sunnah".

 

Mengenai ketentuan berqurban, bisa dilakukan oleh satu orang untuk qurban domba/kambing, tujuh orang untuk sapi dan kerbau dan 10 orang untuk qurban unta. Namun, ada pendapat lainnya yang menyebutkan berqurban unta hanya terdiri atas nama tujuh orang saja. 

Idealnya memang misalnya dalam satu keluarga ada 2 orang yang sudah baligh (misalnya suami dan istri), maka kurbannya misal bisa masing-masing 1 ekor kambing atau domba. Sehingga dalam keluarga itu ada 2 hewan kambing atau domba yang dikurbankan.

Lalu misalnya jika ada 7 anggota keluarga yang sudah baligh, maka mereka bisa patungan dalam hal pembiayaan untuk berkurban unta, sapi, atau kerbau. 

 

Namun, terkadang hal yang ideal tersebut tidak berlaku untuk semua keluarga. Ada saja keluarga yang mungkin saat mendekati Idul Adha sedang diuji finansialnya. Sehingga setiap yang sudah baligh belum bisa masing-masing berqurban, padahal keluarga tersebut sangat ingin berqurban.

Lalu, kemudian muncul pertanyaan, bolehkah berqurban satu ekor Kambing untuk satu keluarga? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak hadits berikut ini:

 

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi)

Dari hadits tersebut dapat kita ketahui, bahwa di zaman Rasulullah Saw pun ada yang berqurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Dan hal itu tidak dilarang.

 

Dalam hadits yang lain pun dibahas juga tentang diperbolehkannya berqurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Bahkan, Rasulullah Saw pun pernah melakukannya.

“Nabi Saw menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (H.R.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah Saw. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan qurban) setiap tahun.“ (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

 

Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Saat Idul Qurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan qurban dengan satu ekor kambing. Lantas, apakah qurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?

 

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:

Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.

Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing. 

 

Dari hadits-hadits dan pendapat ulama di atas dapat kita simpulkan, bahwa memang diperbolehkan berqurban satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga. Namun, yang perlu diingat adalah qurban tersebut diniatkan untuk dirinya sendiri (pequrban) dan juga untuk keluarganya (agar pahala berqurbannya mengalir juga untuk keluarganya).

 

wallahu a'lam bishawab


Author

img-author

Sinta Guslia

1 tahun yang lalu