Tahukah kamu bahwa Zakat bisa mengurangi jumlah pajak yang wajib kamu bayarkan?
Dengan kata lain, Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP) bagi kamu. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hubungan antara kedua hal tersebut serta bagaimana penerapannya.
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta kepada pihak yang berhak menerimanya yang dikelompokkan menjadi 8 golongan. Jumlah kadar yang harus dibayarkan biasanya sebesar 2,5% dari total harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan orang tersebut sudah memilikinya hartanya selama satu tahun penuh.
Hubungan Antara Zakat dan Pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto pada Pasal 1 poin a menetapkan “Zakat atas penghasilan yang dibayarkan Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah”
Namun bisa juga menjadi pengurang jumlah pajak itu adalah Zakat Fitrah dan juga zakat yang hanya dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil yang diakui pemerintah.
Bagaimana Cara Zakat Mengurangi Pajak?
Mekanisme Pajak yang berkurang karena menunaikan kewajiban itu seperti apa sih? Sederhananya, jumlah yang sudah kamu bayar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung pajak penghasilan. Maka dari itu, pajak yang harus kamu bayar akan secara otomatis menjadi lebih kecil. Berikut ini langkah-langkah Zakat mengurangi Pajak:
Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto dalam satu tahun perlu kamu hitung terlebih dahulu. Penghasilan bruto merupakan seluruh pendapatan yang kamu peroleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya seperti kewajiban derma.
Lakukan Pembayaran
Setelah mengetahui penghasilan bruto, hitung jumlah kewajiban yang harus kamu keluarkan. Sebagai contoh, jika penghasilan bruto kamu sebesar Rp200.000.000 dan kamu menunaikan kewajiban sebesar 2,5%, maka jumlah yang harus kamu bayar adalah Rp5.000.000.
Kurangi Pajak dengan Zakat
Kewajiban yang dibayarkan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Jika penghasilan bruto yang tadinya Rp.200.000.000 akan berkurang menjadi Rp195.000.000. Jumlah tersebut akan berpengaruh pada jumlah pajak yang harus kamu bayarkan, karena pajak dihitung berdasarkan penghasilan bersih setelah pengurangan kewajiban.
Keuntungan Membayar Zakat dalam mengurangi Pajak
Dalam hal ini, tidak hanya memberikan manfaat spiritual namun juga memiliki manfaat finansial. Dengan menunaikannya, kamu bisa:
Mengurangi Beban Pajak
Jika kamu adalah seseorang yang berpenghasilan besar, maka kewajiban derma tersebut bisa mengurangi pajak yang juga bentuk penghematan. Beban pajak yang harus kamu bayar pun jadi lebih rendah selama menunaikan kewajiban tersebut kepada lembaga resmi.
Mendapatkan Keberkahan
Selain mengurangi beban pajak, kewajiban ini juga membawa keberkahan dalam kehidupan. Taraf hidup seseorang bisa jadi meningkat, kesenjangan sosial dapat menurun dan kehidupan orang yang membutuhkan jadi lebih sejahtera. Muzakki pun mendapatkan keberkahan dalam hidupnya karena sudah berbagi.
Mendukung Pemerataan Kesejahteraan
Hal luar biasa lainnya adalah membantu mengurangi kesenjangan sosial. Hal tersebut memiliki tujuan yang sama dengan pajak dimana pajak berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan.
BACA JUGA: Hukum Shopee Affiliate dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?
Siapa sangka bahwa yang kamu bayarkan bukan hanya kewajiban umat dalam beragama, tetapi juga bisa jadi alat untuk mengurangi beban pajak. Dengan membayar melalui lembaga yang diakui pemerintah maka pengurangan pajak dengan zakat sah untuk kamu lakukan. Jadi, jangan menunda dan ragu lagi untuk menunaikannya ya. Karena selain mendapatkan pahala, kamu bisa menghemat.
Jangan kemana-mana dulu! Ada tips buat kamu nih^^
- Jika kamu masih ragu atau ada hal-hal yang perlu ditanyakan, konsultasikan dengan ahlinya ya.
- Tunaikan tepat waktu agar bisa jadi pengurang pajak mu.
- Jika sudah menunaikannya, simpan bukti pembayarannya sebagai lampiran SPT tahunan ya, jangan dibuang!
- Nah, jika kamu bingung harus bayar dimana, klik aja di Rumah Yatim atau Donasionline.id
Author
Salma Andini