Home / Rubrik / Berita

Apa Benar Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat?

gambar-headline
Indonesia Post Views: 32

Youtuber dan Selebgram wajib bayar zakat? Yuk simak pembahasannya di bawah ini. 

Di era digital ini, banyak orang yang memanfaatkan teknologi termasuk membuat konten pribadi. Siapapun bisa mengakses dan mengembangkan kontennya di platform seperti YouTube dan Instagram. 

Definisi Youtuber itu sendiri adalah orang yang membuat konten dan membagikannya di platform Youtube. Sedangkan Selebgram adalah mereka yang terkenal melalui media sosial Instagram. Youtuber dan Selebgram bisa mendapatkan penghasilan yang besar dari konten-konten yang mereka buat, maka seharusnya hartanya sudah mencapai nisab kan? 

Apakah Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat?

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah menetapkan bahwa profesi bagi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat. Namun, Prof Ni’am selaku Ketua MUI dengan tegas mengatakan kewajiban tersebut hanya untuk Youtuber dan Selebgram serta pelaku ekonomi kreatif yang kontennya sejalan dengan syariat islam. Bila konten yang berisi ghibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan. Jadi, semua konten yang bersifat seperti yang disebutkan adalah haram. 

Terlepas dari itu semua, untuk Youtuber dan Selebgram yang kontennya tidak ‘diharamkan’ maka ada syarat tertentu yang harus terpenuhi yaitu penghasilan yang melebihi nisab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan) dan sudah mencapai haul (mencapai waktu 1 tahun). 

Mengingat kini Youtuber dan Selebgram sudah menjadi profesi dan menghasilkan pendapatan yang besar. Jadi, apakah Youtuber dan Selebgram wajib bayar zakat? Jawabannya Iya, orang dengan profesi tersebut wajib menunaikan zakat. Untuk kadar dan nisabnya pun sama dengan zakat profesi yaitu 2,5% dan nisabnya setara dengan emas murni 85 gram. 

Kriteria Mencukupi dalam Zakat

Untuk menentukan apakah seseorang sudah mencukupi untuk berzakat, berikut ini adalah beberapa kriterianya:

Harta yang Dimiliki

Orang yang wajib menunaikan Zakat adalah orang yang harus memiliki harta yang cukup. Dengan kata lain penghasilannya setelah dikurangi kebutuhan pokok itu sudah mencapai nisabnya. 

Kebutuhan Pokok

Sebelum menunaikan zakat, kamu perlu memastikan bahwa kebutuhan pokok sudah terpenuhi. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain. Jika semuanya sudah terpenuhi dan sisa penghasilannya mencapai nisab maka kamu wajib menunaikan zakat.

Haul 

Kepemilikan harta atau penghasilan sudah mencapai waktu 1 tahun. Jika hal tersebut sudah tercapai, maka orang tersebut wajib untuk menunaikan zakat profesi. 

 

BACA JUGA: Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Membayarnya Secara Online

 

So, pertanyaanmu sudah terjawabkan? Bahwa orang dengan profesi Youtuber dan Selebgram itu wajib mengeluarkan zakat selama mereka memenuhi syarat zakat yang sudah dijelaskan di atas. 

Kamu termasuk wajib zakat juga? Yuk tunaikan sekarang melalui: Rumah Yatim atau Donasionline.id 


Author

img-author

Salma Andini

4 bulan yang lalu